Kabar24.com, JAKARTA—Panel Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menangani situs internet bermuatan negatif akan berjalan secara fungsional pada awal Mei.
Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli yang menjadi anggota panel tersebut menyatakan pihaknya sudah melakukan rapat bersama anggota tim lainnya.
“Saat ini masih dalah tahap menyusun sistem kerjanya. Saya perkirakan awal bulan depan kami sudah bisa jalan,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan surat keputusan tentang forum penanganan situs internet bermuatan negatif.
Forum yang terbagi dalam empat panel tersebut bertugas memberikan masukan dan rekomendasi terkait situs internet bermuatan negatif.
Salah satu dari empat panel itu adalah Panel HKI yang beranggotakan tujuh orang, di antaranya Sam Bimbo dan Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam SK Kominfo tersebut dijelaskan bahwa panel HKI ini memiliki dua tugas. Pertama, memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif terkait HKI. Kedua, memberikan penilaian disertai verifikasi atas pengaduan situs internet bermuatan negatif terkait HKI disertai penentuan penutupan atau tidak penutupannya.
Ramli menyatakan, nantinya panel HKI akan memberikan masukan kepada Menkominfo terkait situs-situs yang melanggar Undang-undang Hak Cipta.
"Nanti akan diputuskan situs tersebut akan ditutup atau tidak," katanya.