Kabar24.com, TANGERANG--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta melansir data bahwa sejak awal tahun sampai 15 April 2015 terkumpul nilai barang bukti hasil penindakan Rp75,4 miliar terhadap upaya penyelundupan narkotika.
Agung Kuswandono, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan angka itu berasal dari 37,7 kg narkotika, yakni sabu 36,6 kg dan ketamine 60 gram dari upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan pihak bandara.
"Tersangkanya 18 orang terdiri dari kewarganegaraan China tiga orang, Kenya dua orang, Nigeria dua orang, dan HongKong tiga orang," katanya, di Tangerang, Rabu (15/4/2015).
Sabu-sabu alias metamphemine merupakan narkotika kategori golongan I. Penyelundupan barang ini ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam hal barang bukti beratnya lebih dari 5 gram pelaku akan dipidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.