Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemprov Sumsel Dorong Kepesertaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta Pemprov Sumatra Selatan dan Bengkulu segera mendorong kepesertaan jaminan nasional tenaga kerja, baik dari pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong Pemprov Sumsel dan Bengkulu pacu kepesertaan./Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan mendorong Pemprov Sumsel dan Bengkulu pacu kepesertaan./Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta Pemprov Sumatra Selatan dan Bengkulu segera mendorong kepesertaan jaminan nasional tenaga kerja, baik dari pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Umardin Lubis mengatakan seluruh PNS, TNI dan Polri wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
“Kami sekadar mengingatkan, jika kewajiban itu sesuai dengan undang-undang. Mungkin karena kesibukan, terkadang suka lupa. Hingga saat ini, PNS di Sumatra Selatan itu belum ada yang terdaftar satupun,” katanya, Senin (13/04).
BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemprov Sumsel Dorong Kepesertaan
Di luar PNS, Umardin juga meminta Pemprov Sumatra Selatan untuk mendukung percepatan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatra Selatan. Menurutnya, dari 2,9 juta pegawai swasta yang bekerja, baru 9% atau 250.000 pegawai yang sudah terdaftar.
Dia menilai rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatra Selatan disebabkan banyaknya pekerja yang bersifat informal. Meski begitu, pekerja formal dari perusahaan menengah, kecil dan mikro pun juga banyak yang belum terdaftar.
“Pak Gubernur bilang paling lambat Mei, seluruh PNS di Sumatra Selatan itu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, PNS akan membayar iuran sebesar 0,24% untuk jaminan kecelakaan kerja. Sedangkan iuran jaminan kematian sebesar 0,3%,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvin G Masassya, yang juga didampingi Umardin menggelar pertemuan dengan Gubernur Bengkulu dalam rangka sosialisasi percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Elvin meminta Pemprov Bengkulu untuk ikut menyukseskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai dengan amanah Undang-undang No. 24/2011 tentang BPJS.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel terbaru, jumlah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru tercatat 5% atau 41.000 pekerja dari total pekerja di Bengkulu sebanyak 800.000 pekerja.
Sementara itu, Gubenur Sumsel Alex Noerdin mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran ke masing-masing pemerintah daerah untuk turut menyukseskan program nasional kepersertaan jaminan sosial tersebut.
Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS sangat besar. Pasalnya, apabila PNS  mengalami kecelakaan kerja, PNS tersebut akan langsung mendapatkan jaminan untuk biaya pengobatan dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain memberikan manfaat yang besar, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan juga tidak terlalu memberatkan, karena hanya dipotong sekitar 0,54% dari gaji. Besaran iuran itu berlaku terhadap semua golongan,” tuturnya.

Selain itu, Alex juga menambahkan Pemprov Sumsel siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial dari pegawai swasta. Rencananya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bakal dikaitkan dengan perizinan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper