Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJIAN NASIONAL: Ada Kecurangan? Laporkan ke Ombudsman Lewat Nomor Ini

Peluang untuk melakukan kecurangan terkait ujian nasional kini semakin dipersempit dengan langkah Ombudsman yang menyediakan posko pengaduan.
Distribusi soal ujian nasional/Antara
Distribusi soal ujian nasional/Antara

Kabar24.com, BENGKULU --  Peluang untuk melakukan kecurangan terkait ujian nasional kini semakin dipersempit dengan langkah Ombudsman yang menyediakan posko pengaduan.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan dan turun langsung ke beberapa sekolah dalam rangka pengawasan pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMA/sederajat 2015.

"Kami membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat berpartisipasi mengawasi UN tahun ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto di Bengkulu, Minggu.

Ia mengatakan meski pemerintah sudah menginisiasi pelaksanaan UN dengan sistem Computer Based Test (CBT) di beberapa sekolah, namun di wilayah Bengkulu masih menggunakan sistem manual.

Dengan kata lain, penyelenggaraan UN tahun ini tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu, yaitu pengerjaan soal dengan sistem lembar jawaban.

Herdi mengatakan bahwa untuk pemantauan ke sekolah-sekolah pihaknya tetap memperhatikan pos UN 2015 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

Sedangkan posko pengaduan dibuka di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, di Jalan Nusa Indah, Kota Bengkulu.

Selain datang langsung ke Kantor Ombudsman, pelaporan bisa dilakukan melalui telepon dan fax di nomor (0736) 20730 serta sms di nomor 08117301144.

"Kami juga mengharapkan kontribusi dari media, organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan UN," kata dia.

Informasi atau laporan kecurangan UN yang ditindaklanjuti dan diselesaikan Ombudsman akan disatukan secara nasional untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan pelaksanaan UN.

"Karena penyelenggaraan UN yang jujur mencetak lulusan yang berkualitas," tambahnya.

Herdi menambahkan bahwa pengawasan UN yang dilakukan pihaknya juga menyangkut non teknis, misalnya ada siswa-siswi yang tidak mengikuti UN karena kebijakan yang salah dari pihak sekolah atau tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Seperti temuan Ombudsman pada 2014, sebanyak 55 orang santri tingkat Wustha yang tidak dapat mengikuti UN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper