Bisnis.com, SAN FRANCISCO -- Anak usaha Wal-Mart Stores Inc., Sam’s East dan Sam’s West, gagal meyakinkan pengadilan federal di Houston untuk menolak gugatan merek dagang dari produsen perhiasan David Yurman Enterprises LLC.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Senin (13/4/2015), produsen perhiasan yang berbasis di New York tersebut mengajukan gugatan pada September 2014. Yurman mengklaim penjualan yang dilakukan oleh perusahaan ritel tersebut melanggar hak merek dagang.
Berdasarkan berkas pengadilan, Yurman hanya memperbolehkan produknya dijual melalui butiknya dan peritel yang ditunjuk resmi. Peritel tersebut harus menyetujui bahwa produk perhiasannya tidak boleh dikirimkan kepada pihak ketiga untuk dijual kembali.
Penggugat mengungkapkan bahwa pelangganya merasa kebingungan tentang sumber produk karena anak usaha Wal-Mart tersebut diduga melakukan penjualan barang secara tidak sah.
Hakim Distrik AS Gray H. Miller mengatakan bukti iklan dengan tampilan menonjol dari tergugat terhadap produk Yurman telah cukup membuktikan adanya pelanggaran merek dagang.
Anak Usaha Wal-Mart Dituduh Langgar Merek
Anak usaha Wal-Mart Stores Inc., Sams East dan Sams West, gagal meyakinkan pengadilan federal di Houston untuk menolak gugatan merek dagang dari produsen perhiasan David Yurman Enterprises LLC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
43 detik yang lalu
Kompak Balik Arah Borong Unilever (UNVR) saat Window Dressing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi
44 menit yang lalu