Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Yasonna "Dibantai" DPR Soal Pengesahan Golkar Kubu Agung

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta terus menuai serangan dari pengurus Golkar Munas Bali.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan usai menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar versi Jakarta di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/2)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan usai menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar versi Jakarta di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta terus menuai serangan dari pengurus Golkar Munas Bali.

Yasonna dituding loyalis Aburizal Bakrie, pengurus Golkar Munas Bali, telah mengambil keputusan di luar wewenangnya karena salah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun, Yasonna menilai putusan tersebut patut dijadikan acuan.

"Menurut saya, dalam putusan Mahkamah itu akomodatif. Ini bahwa menghindari the winner takes all, dengan catatan bahwa kubu Ical diakomodasi," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum, Senin (7/4/2015) malam.

Pada awal Maret lalu, Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi menggelar pembacaan putusan untuk menyelesaikan konflik partai beringin. Namun, putusan itu dinilai tak bulat karena dua hakim Djasri Marin dan Andi Matalatta menyatakan kepengurusan Agung sah. Sementara itu, Muladi dan Natabaya tidak memihak salah satu kubu.

"Tolong jelaskan apa dasar Menteri mempertimbangkaan putusan Mahkamah memenangkan Ancol? Tak ada kalimat putusan itu," kata Ketua Komisi Hukum yang kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Azis Syamsudin. "Saya sampaikan sampai kapan pun saya tak membiarkan bapak gunakan abuse of power," kata dia.

Selain Azis, anggota Komisi Hukum dari Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Yasonna menunda putusan hingga adanya putusan pengadilan dari gugatan kubu Aburizal. "Dalam Undang-Undang Partai, disebutkan kita harus menunggu hasil putusan Mahkamah Partai dan pengadilan kalau masih ada gugatan. Menteri jangan kebelet teken," kata Bambang. "Menteri harusnya serahkan ke pengadilan dalam 60 hari."

Yasonna menjawab putusan hakim Mahkamah menunjukkan diktum dalam status quo. Dia menggunakan dasar Pasal 32 ayat 5 Undang-undang No. 2/2011 tentang Partai Politik, bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Namun, Golkar meminta Menteri menaati Pasal 32 ayat 4 yang menyatakan penyelesaian lewat pengadilan.

"Saya harap segera ada putusan PTUN. Tidak ada urusan intervensi politik, ini murni bagaimana menafsirkan Mahkamah Partai," kata mantan kader PDI Perjuangan itu.

Dia justru menantang Hakim Ketua Mahkamah Muladi menjelaskan putusan multitafsir tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Baiknya undang Muladi ke PTUN karena belakangan Muladi juga mengakui juga apa yang diputuskan Kemenkumham," kata Yasonna. Sebelumnya, dia mengaku telah bertemu Muladi dan mendapatkan rekomendasi persetujuan pengesahan Golkar kubu Agung Laksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper