Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri melakukan penyidikan terhadap dua tersangka pemalsu surat mandat pada Munas Golkar di Ancol Jakarta yang digelar kubu Agung Laksono.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan sudah ditetapkan dua tersangka yakni HB dari Pasaman Barat, Sumatra Barat, dan DY dari Pandeglang Banten.
"Kemarin kan sudah ditetapkan tersangkanya dua orang. Ya kita sedang proses, penyidikan sedang berlangsung, ya tunggu saja," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/4/2015).
Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, Polisi akan menyelidiki pihak yang menyuruh memalsukan tanda tangan. DY yang merupakan Sekretaris DPD Golkar Pandeglang memalsukan tanda tangan wakil ketua DPD Golkar.
Sedangkan HB menjabat ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat memalsukan tanda tangan sekretarisuntuk surat mandat Munas Ancol dengan cara scanning. Sejauh ini polisi belum menetapkant tersangka lain baik.
Golkar kubu Aburizal Bakrie meminta agar sutradara pemalsuan tanda tangan juga diusut. Badrodin mengatakan hal itu tergantung proses penyidikan meminta keterangan terhadap dua tersangka.
"Ya tergantung dari keterangan ini kan tersangkanya saja belum diperiksa, kalau ada yang menyuruh ya bisa saja, yang menyuruh, yang turut serta yang melakukan ya bisa saja dikenakan," ujar jenderal bintang tiga tersebut.