Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Menteri Susi & Menko Tedjo Ribut Soal Eksekusi Kapal

Pemerintah harus memastikan status hukum dari kapal laut yang akan ditenggelamkan, karena terbukti mencuri kekayaan laut nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara-Joko Sulistyo
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah harus memastikan status hukum dari kapal laut yang akan ditenggelamkan lantaran terbukti mencuri kekayaan laut nasional.

Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan pihaknya harus mendapatkan persetujuan pengadilan untuk dapat menenggelamkan kapal yang sudah masuk proses peradilan.

Pasalnya, penindakan terhadap kapal tersebut terikat dengan hasil putusan pengadilan. “Kalau kapal itu sudah dinyatakan disita negara dan dapat dimusnahkan, ya tidak masalah akan segera kami tenggelamkan,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (7/4/2015).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan adanya pihak yang memprotes upayanya untuk menenggelamkan Kapal MV Hai Fa. Alasannya, aksi tersebut dapat mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan China sebagai negara asal kapal tersebut.

Tedjo menuturkan pemerintah memang belum dapat menenggelamkan MV Hai Fa, karena Zhu Nian Lee sebagai nakhoda kapal itu hanya dituntut denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Kapal tersebut digelandang ke pengadilan setelah kedapatan membawa 15 ton hiu martil dan koboi yang dilindungi.

Menurutnya, tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan aksi illegal fishing harus dilakukan secara bersih. Artinya, jangan sampai aksi tersebut justru memunculkan masalah baru, karena kebanyakan kapal yang ditenggelamkan adalah kapal asing.

“Kalau kapal itu hanya didenda, tetapi ditenggelamkan kan bisa kena klaim dari pihak lain. Apalagi itu sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Susi mengatakan penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan nasional adalah diskresi sebuah negara yang tidak boleh dipertanyakan. Pasalnya hal tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara.

“Setiap kapal ilegal yang melakukan kejahatan di perairan Indonesia harus kita tindak. Penenggelaman kapal itu adalah diskresi sebuah negara yang tidak bisa dipertanyakan, tidak harus dipikirkan. Diskresi untuk kapal menyusup teritorial ya ditenggelamkan,” ucapnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi bahkan meminta lebih banyak kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan. Presiden ingin melihat 20 kapal yang ditenggelamkan, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan baru memiliki 15 kapal yang siap ditenggelamkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper