Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan hari ini, Senin (6/4/2015) penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY dari Pandeglang, Banten.
"Dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol," kata Rikwanto dalam pesan singkat, Senin (6/4/2015).
Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.
"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," kata Rikwanto.
Partai Golkar versi Munas Bali melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono untuk pelaksanaan Munas di Ancol ke Bareskrim Polri.
Saat itu perwakilan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yaitu Idrus Marham dan Nurdin Halid mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan perkara tersebut.