Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Pemalsuan Ditangkap, Golkar Kubu Ical Apresiasi Kinerja Bareskrim

Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan dua tersangka pemalsu mandat partai dalam musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan dua tersangka pemalsu mandat partai dalam musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.

Ade Komaruddin, Ketua Fraksi Partai Golkar versi koalisi merah putih (KMP) mengaku belum mendapat konfirmasi tentang penetapan dua tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut.

"Jika memang benar, kami sangat memberi penghargaan tinggi kepada Bareskrim. Tentu itu merupakan langkah yang baik," jawabnya ketika dimintai komentar awak media, Senin(6/4/2015).

Kendati demikian, menurut dia, pelaku pemalsuan mandat tersebut lebih banyak dari hanya dua orang karena pengaduan yang diperoleh cukup banyak.

Dia menjelaskan setiap pakta hukum yang ditetapkan sebagai pelanggaran harus diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat Munas Golkar di Ancol.

Senin (6/4/2015) siang, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY dari Pandeglang, Banten.

Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper