Bisnis.com, JAKARTA--Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan dua tersangka pemalsu mandat partai dalam musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.
Ade Komaruddin, Ketua Fraksi Partai Golkar versi koalisi merah putih (KMP) mengaku belum mendapat konfirmasi tentang penetapan dua tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut.
"Jika memang benar, kami sangat memberi penghargaan tinggi kepada Bareskrim. Tentu itu merupakan langkah yang baik," jawabnya ketika dimintai komentar awak media, Senin(6/4/2015).
Kendati demikian, menurut dia, pelaku pemalsuan mandat tersebut lebih banyak dari hanya dua orang karena pengaduan yang diperoleh cukup banyak.
Dia menjelaskan setiap pakta hukum yang ditetapkan sebagai pelanggaran harus diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat Munas Golkar di Ancol.
Senin (6/4/2015) siang, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY dari Pandeglang, Banten.
Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.