Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetapkan 2 Tersangka, Kubu Aburizal Minta Ungkap Otak Pemalsuan Surat Mandat

Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham berharap penyidik Badan Reserse Kriminal mengungkap sutradara di balik kasus dugaan pemalsuan surat mandat untuk Munas Ancol, menyusul telah ditetapkannya dua tersangka.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham

Kabar24.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham berharap penyidik Badan Reserse Kriminal mengungkap sutradara di balik kasus dugaan pemalsuan surat mandat untuk Munas Ancol, menyusul telah ditetapkannya dua tersangka.

"Dua tersangka itu kan pelaksana di lapangan saja. Tapi, sutradaranya perlu diungkap," kata Idrus saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2015).

Dia berharap Bareskrim dapat segera mengusut sutradara dalam laporan pemalsuan surat mandat. Menurut Idrus, apa yang telah dilakukan sutradara itu tidak baik karena merusak pendidikan politik.

"Bahwa benar dua itu progres penanganan yang maju dari polisi, tapi intinya siapa sutradranya."

Lebih lanjut, Idrus mengatakan selain sutradara ada pihak yang perlu digarap yaitu bagian yang memparaf surat tersebut.

"Karena saya dengar ada lima pihak yg paraf itu. Dari 270 [surat mandat] ada sekitar 70% palsu. Jadi 130-an yang kita laporkan palsu. Dan informasi yang saya dengar mereka dibagikan Rp500 juta."

Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan hari ini, Senin (6/4/2015) penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, nasing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatra Barat dan DY dari Pandeglang, Banten.

"Dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol," kata Rikwanto dalam pesan singkat, Senin (6/4/2015).

Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," kata Rikwanto.

Partai Golkar versi Munas Bali melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono untuk pelaksanaan Munas di Ancol ke Bareskrim Polri.

Saat itu perwakilan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yaitu Idrus Marham dan Nurdin Halid mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan perkara tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper