Bisnis.com, JAKARTA - Kubu PT Bumi Asih Jaya mengaku tidak menerima keterangan yang disampaikan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan karena tidak berkapasitas dalam bidang perasuransian.
Kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya (dalam pailit) Sabas Sianga menyayangkan saksi ahli tersebut yang telah menyatakan diri di depan pengadilan bahwa dia hanya ahli dalam bidang kepailitan. Padahal, perkara kepailitan di bidang perasuransian sangat berbeda dengan bidang usaha lain.
“Kami sangat menyangkan tetapi tetap menghargai ahli yang telah diajukan OJK tersebut,” kata Sabas kepada Bisnis.com, Minggu (5/4/2015).
Dia menambahkan yang diperjanjikan dalam perasuransian adalah risiko, dalam perkara tersebut merupakan jiwa. Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim secara penuh kendati pemegang polis baru membayarkan preminya sebagian.
Manfaat asuransi atau kompensasi yang diberikan, lanjutnya, merupakan imbal hasil investasi dari perusahaan. Hal tersebut tidak bisa disamakan dengan utang yang berasal dari transaksi maupun pembangunan properti.
Sabas juga berpendapat klaim asuransi bukan utang dan pemegang polis tidak bisa disebut kreditur. Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian menjelaskan klaim asuransi adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang mempunyai hak atas manfaat dari adanya perjanjian asuransi.
Pihak Bumi Asih juga terus mengupayakan pelunasan pembayaran klaim kepada sembilan dari 35 pemegang polis yang menjadi dasar permohonan kepailitan OJK. Sebanyak 26 pemegang polis sudah terbayar lunas, sedangkan sisanya masih dinegosiasikan.
“Besok [6/4/2015] kami akan ajukan bukti tambahan, menghadirkan saksi fakta, serta ahli di bidang perasuransian,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan OJK, Hadi Subhan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga secara jelas telah mengatakan bahwa pihaknya hanya ahli di bidang kepailitan.
“Saya bukan ahli di bidang perasuransian, tetapi berkompeten untuk menjawab masalah kepailitan,” kata Hadi dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Dia menjelaskan bahwa utang tidak hanya timbul berdasarkan perjanjian terkait uang. Namun, utang bisa muncul atas perikatan para pihak seperti yang ditulis dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam pasal tersebut disebutkan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur.
Dalam Pasal 1 angka 22 UU Perasuransian dijelaskan bahwa pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
Hadi berpendapat utang dalam perusahaan asuransi dapat timbul dari kewajiban pembayaran klaim nasabahnya yang telah menyepakati perjanjian pertanggungan risiko. Contoh lain seperti pengembang yang tidak membangun propertinya, tetapi sudah memperoleh pembeli.
Secara terpisah, kuasa hukum OJK Tongam L. Tobing menuturkan termohon memang mempunyai utang. Klaim asuransi sudah bisa dijadikan utang sesuai keterangan ahli.
“Berdasarkan bukti yang telah kami ajukan juga mereka [termohon] tidak memenuhi sejumlah klaimnya,” ujar Tongam.
Dia mengaku telah mengajukan sebanyak 50 bukti baru yang menunjukkan bahwa termohon juga memiliki utang klaim kepada nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sejumlah nasabah tersebut merupakan pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah yang asuransi jiwanya ditanggung oleh termohon.
Bumi Asih Jaya Tolak Keterangan Ahli OJK
Kubu PT Bumi Asih Jaya tidak menerima keterangan yang disampaikan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan karena tidak berkapasitas dalam bidang perasuransian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium