Kabar24.com, JAKARTA - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) berpendapat pemblokiran situs-situs dakwah Islam yang diduga menyebarkan pahan radikalisme, sebaiknya dilakukan melalui putusan pengadilan.
"Indonesia adalah negara hukum, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai langkah antisipatif yang diambil, justru melanggar hukum," kata Presidium ICMI, Nanat Fatah Natsir.
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan, sebaiknya pemerintah meminta putusan pengadilan yang menetapkan bahwa situs-situs yang akan diblokir benar-benar berbahaya karena menyebarkan paham-paham radikal.
Selain itu, dalam menetapkan sebuah situs disebut menyebarkan radikalisme, sebaiknya melibatkan beberapa pihak seperti ulama, cendekiawan, Kementerian Agama dan organisasi masyarakat terkait.
"Kalau benar menyebarkan paham radikal, memang sebaiknya diblokir bahkan ditutup".
Sebelum situs ditutup, katanya, sebaiknya pemerintah juga berdialog terlebih dahulu dengan pengelola situs yang dimaksud untuk mendapat penjelasan mengenai materi-materi yang disiarkan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sejumlah situs di internet karena diduga menyebarkan paham radikali. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan pihaknya akan menutup situs-situs berdasarkan laporan dari masyarakat.
Berikut daftar 19 situs yang diblokir berdasarkan surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa Internet (Internet Service Provider/ISP):
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawomah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
SITUS DAKWAH ISLAM DIBLOKIR: ICMI Ingatkan Pemerintah Berhati-hati
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) berpendapat pemblokiran situs-situs dakwah Islam yang diduga menyebarkan pahan radikalisme, sebaiknya dilakukan melalui putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Awas! Kapolri Bakal Buru Bandar Judi Online di Seluruh Indonesia
16 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
21 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
49 menit yang lalu