Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Dipalsukan, Adik Almarhum Kader Golkar Sumenep Polisikan Kubu Agung

Partai Golkar kubu Agung Laksono kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal ihwal dugaan pemalsuan surat mandat DPC Golkar Sumenep, Madura, Jawa Timur. Surat itu diketahui mengatasnamakan kader partai yang telah meninggal.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Partai Golkar kubu Agung Laksono kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal ihwal dugaan pemalsuan surat mandat DPC Golkar Sumenep, Madura, Jawa Timur. Surat itu diketahui mengatasnamakan kader partai yang telah meninggal.

Murama, adik dari almaruhm M. Ridwan kader DPC Golkar Sumenep melaporkan perihal pemalsuan surat yang mengatasnamakan kakaknya ke Bareskrim Polri.

"Kami mendapat kuasa dari Ibu Murama membuat laporan ke Bareskrim," kata Hendra Heriansyah, kuasa hukum Murama di gedung Bareskrim, Kamis (2/4/2015).

Heriansyah mengatakan kliennya melaporkan pemalsuan tanda tangan almarhum M. Ridwan. Menurutnya, surat itu seolah-olah menunjukkan almarhum masih hidup, padahal secara fakta hukum sudah meninggal sejak Oktober 2011, sehingga surat mandat tertanggal 4 Desember 2014 untuk Munas Ancol adalah palsu.

"Hal ini kami sampaikan menyangkut nama baik keluarga. Seolah-olah Ridwan ini zombie, mayat berjalan, mana mungkin orang meninggal hadir di Munas Ancol," katanya.

Dalam laporannya itu, Heriansyah mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah pihak yang terlibat saat Munas Ancol Partai Golkar.  "Kita tidak sebut langsung Agung [Laksono], tapi secara yuridis yang terlibat munas Ancol, beliau,” katanya.

M. Ridwan merupakan Wakil Ketua DPC Golkar Kabupaten Sumenep. Ridwan meninggal dunia karena peluru nyasar polisi pada Oktober 2011, saat sedang memburu pelaku curanmor.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan Nomor Laporan LP/417/IV/2015/Bareskrim tertanggal 2 April 2015, nama pelapor RA. Murama. Dalam laporan dituliskan dugaan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper