Kabar24.com, JAKARTA - Putusan sela pengadilan tata usaha negara atas gugatan yang diajukan oleh partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkum HAM yang melegalkan kepengurusan Agung Laksono belum sampai di tangan Menkumham Yasonna H Laoly.
"Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan pengadilan meminta penundaan tapi saya belum tahu putusannya, saya pelajari dulu, sebagai negara hukum kita taat saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).
Meski demikian, Yasonna menyatakan kepengurusan Agung Laksono secara hukum tetap sah. Tetapi dalam keputusan itu meminta pemberlakuan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.
"Jadi ada dua soal Mahkamah Partai menurut Undang-undang Pasal 30 ayat 25 final. Saya membacanya keputusan dan beberapa pakar, keputusan Mahkamah Partai itu sah," ujar Yasonna.
Dengan begitu, ada tafsiran bahwa dengan putusan PTUN tersebut maka seluruh alat kelengkapan partai baik fraksi maupun DPD di seluruh Indonesia tetap mengacu pada SK Menkum HAM tentang kepengurusan Ical hasil Munas Riau 2009. Dengan berkerasnya Menteri Yasonna, hal itu akan membuat kisruh Golkar tambah ruwet.
"Persoalan itu, Munas sudah, kepengurusan sudah demisioner. Persoalan ini kan menjadi perdebatan jadinya, menimbulkan ketidakpastian padahal pilkada sudah dekat," jelasnya.
Hal itu akan semakin rumit jika KPU meminta Menkum HAM kembali menentukan kubu yang sah. Dia akan mengkaji lebih dulu putusan sela PTUN agar tidak timbul kerancuan lebih dalam.