KABAR24.com, Jakarta -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan pemblokiran beberapa situs di Internet dilakukan karena situs diniliai dapat memicu seseorang untuk berbuat radikal.
"Mengajak mengkafirkan, memprovokasi, sudah jelas isinya radikalisme," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Dia mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang menunjukan situs tersebut mengandung unsur provokasi dan mengkafirkan. "Ya bisa-bisa saja protes, yang jelas kita punya buktinya," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan sebelum dilakukan pemblokiran pihaknya berdiskusi terlebih dahulu dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris untuk menguatkan upaya penutupan situs.
"Hanya menghimbau saja, BNPT lalu mengusulkan ke Kemenkominfo. Kemenkominfo yang beraksi," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Kemenkominfo akan memblokir beberapa situs di internet yang menyebarkan faham radikalisme. Pemblokiran dilakukan setelah adanya permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs tersebut.