Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan DPR belum akan memutuskan nasib Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna sebelum ada keputusan dari pengadilan tentang sengketa partai berlambang beringin itu.
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, mengatakan keputusan tentang Fraksi Golkar baru akan diambil setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan keputusan yang mengikat.
“Saat ini surat Menkumham Yasonna H Laoly yang melegalkan kepengurusan Golkar kubu Agung digugat kubu Aburizal Bakrie,” kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2015).
Menurutnya, pimpinan DPR tidak mau ambil risiko dengan mengesahkan salah satu fraksi dari partai yang berseteru.
“Pimpinan tidak ingin terbawa arus perseteruan Golkar. Jadi, Golkar jangan mencoba membawa konfliknya ke internal DPR,” ujarnya.
Memang, sesuai dengan aturan yang berlaku, pembentukan fraksi adalah wewenang DPP partai.
Selanjutnya, dibacakan saat sidang paripurna.
“Namun, saat ini ada dua surat fraksi yang masuk ke pimpinan. Satu dari Ical yang menguatkan struktur fraksi yang ada. Satu lainnya dari kubu Agung yang berkeinginan mengganti struktur fraksi,” lanjut Fahri.
Dengan demikian, DPR tidak akan memproses penggantian Fraksi Golkar.
“Kami juga lakukan saat surat kepengurusan fraksi dari DPP PPP kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz masuk. Sampai saat ini PPP juga belum kami proses,” ujarnya.