Kabar24.com, JAKARTA—Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal menyatakan Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil kliennya Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin, terkait dilaporkannya laporan Agus Gumiwang ke Bareskrim.
"Akan hadir Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin sebagai saksi pelapor," kata Ali Syamiarta, kuasa hukum fraksi Partai Golkar setelah keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Keduanya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai laporan terhadap Agus Gumiwang.
Namun Ali tidak mengetahui detail waktu pemanggilan kedua kliennya tersebut, menurut dia penyidik selanjutnya yang akan memanggil mereka.
Sebelumnya Ali memperkarakan Agus Gumiwang dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data, Pasal 335 dan 167 mengenai penyerobotan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan kubu Aburizal itu diterima oleh Bareskrim dengan laporan bernomor TBL/240/III/2015 30 Maret 2015.
Adapun Agus Gumiwang dan Lawrence Siburian melaporkan Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin ke Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu terkait penguasaan sekretariat Golkar dan perobekan surat meminta pindah fraksi.