Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tayangkan Video Klip Bermuatan Pornografi, 2 TV Lokal Makassar Ditegur KPI

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pada triwulan pertama 2015 ada dua stasiun televisi yang melanggar karena menayangkan video klip bernuansa pornografi.

Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pada triwulan pertama 2015 ada dua stasiun televisi yang melanggar karena menayangkan video klip bernuansa pornografi.

"Untuk jumlah pelanggaran triwulan pertama tahun ini relatif menurun dibanding rata-rata jumlah pelanggaran empat triwulan tahun lalu," kata Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Sulteng, Akbar Abu Thalib, saat mengumumkan hasil evaluasi di Makassar, Kamis.

Akbar Abu Thalib mengatakan, kedua stasiun televisi lokal yang melanggar itu yakni Celebes TV dan VE Channel. Keduanya selama beberapa bulan ini aktif menyiarkan video klip yang dianggap menyalahi aturan. Dia menyebutkan, dari 11 video klip berbeda yang ditayangkan itu, sembilan di antaranya adalah video klip dari mancanegara, sedangkan dua lainnya produksi dalam negeri. "Untuk pelanggaran konten itu, kami mencatat ada 11 video klip berbau pornografi dan paling keras itu ada pada video klip barat yang bahkan sampai mempertontongkan bagian tersensitif wanita serta adegan ciuman lainnya," katanya.

Mantan jurnalis elektronik dan media cetak itu menyatakan, video klip yang ditayangkan kedua lembaga penyiaran itu sama sekali tidak disensor, sehingga dianggap melanggar. Selain itu, Akbar juga mengaku jika pelanggaran televisi masih didominasi tidak adanya klasifikasi siaran di setiap program acara serta disiarkannya iklan-iklan superlatif.

Namun yang perlu dicermati, tim monitoring KPID adalah maraknya penayangan video klip musik yang menunjukkan adegan mengandung pornorafi serta bagian-bagian tubuh tertentu yang masuk klasifikasi dewasa tanpa dilakukan sensorship oleh lembaga penyiaran bersangkutan

Oleh karena itu, KPID Sulsel dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat teguran kepada dua stasiun lokal tersebut agar kedua lembaga penyiaran itu juga melakukan tugasnya sebagai lembaga edukasi. "Umumnya itu pada pelanggaran-pelanggaran oleh lembaga penyiaran banyak terjadi pada konten acara. Tetapi, jika mau membandingkan dengan triwulan sebelumnya sedikit mengalami penurunan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper