Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Akun Facebook Dipolisikan Gara-gara Lecehkan Hari Nyepi

Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Pulau Dewata melaporkan kasus dugaan pelecehan Hari Raya Nyepi ke Kepolisian Daerah Bali yang ditulis oleh Nando Irawansyah Mali di akun media sosial Facebook.
Jelang Hari Nyepi/Antara
Jelang Hari Nyepi/Antara

Kabar24.com, DENPASAR— Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Pulau Dewata melaporkan kasus dugaan pelecehan Hari Raya Nyepi ke Kepolisian Daerah Bali yang ditulis oleh Nando Irawansyah Mali di akun media sosial Facebook.

"Bagi orang-orang yang melecehkan agama satu sama lain harus ada efek jera," kata Ketua Pembina Yayasan Mada Werdi Utama, Supartha Djelantik di Denpasar, Senin (23/3/2015).

Selain ormas itu, beberapa ormas lain di Denpasar juga melaporkan pria yang diketahui berasal dari Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat itu di antaranya ormas Aliansi Peduli Sejahtera Masyarakat (Api Semar), Cakarwayu, Forum Love Bali, dan Pukor Indonesia.

Mereka mendatangi SPKT Polda Bali untuk mendaftarkan laporan kasus dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap agama di Polda Bali.

Laporan itu, kata mereka, diharapkan menjadi peringatan kembali kepada masyarakat untuk selalu toleransi terhadap umat lain.

Mengingat, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu saat umat Hindu melaksanakan Hari Raya Nyepi.

Sebelumnya beredar luas tulisan Nando di akun Facebook miliknya di masyarakat yang tidak pantas disampaikan di tengah pluralisme di Tanah Air.

Dalam tulisan tersebut, pria tersebut menumpahkan kekecewaaanya dengan kata-kata hinaan karena tidak bisa menonton klub sepak bola idamannya mengingat siaran televisi dihentikan untuk menghormati Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi.

Catur Brata Penyepian tersebut yakni Amati Karya atau tidak bekerja, Amati Lelanguan atau tidak bersenang-senang, Amati Lelungaan atau tidak bepergian dan Amati Geni atau tidak menyalakan api, listrik dan lampu.

Empat pantangan tersebut tidak dilaksanakan selama Nyepi berlangsung selama 24 jam kecuali salah satunya aktivitas darurat seperti di rumah sakit dengan penerangan yang dimatikan di luar areal rumah sakit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper