Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan status kewarganegaraan hanya bisa dicabut jika warga negara Indonesia berperang membela negara lain, bukan karena hanya mengikuti ideologi tertentu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan WNI yang mengikuti aliran Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tidak bisa dicabut hak kewarganegaraannya.
"Ya selama dia tidak ikut perang, kewarganegaraannya tetap. Kan kehilangan kewarganegaraan kalau orang ikut perang untuk negara lain," Tutur Kalla, Kamis (19/3/2015).
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengusulkan adanya aturan terkait pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti paham seperti ISIS.
"Kesalahannya apa dulu? Kalau hanya pergi ke Turki kemudian tidak ikut perang, ya apa kesalahannya [kewarganegaraam] orang dicabut?" ucap Kalla.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Kalla menghiraukan WNI penganut aliran ideologi ISIS yang tidak mau kembali ke Indonesia. "Kalau tidak mau kembali ya bagaimana?" tanyanya kembali kepada para wartawan.
Terkait pencegahan masuknya keyakinan radikal ke Indonesia, dia berencana melakukan pembicaraan dengan pihak pemerintah Turki terkait adanya WNI yang diamankan di negara tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 16 WNI menghilang ketika melakukan perjalanan wisata ke Turki. Keenambelas WNI tersebut diduga terpengaruh aliran ISIS.