Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

JK: WNI Terjangkit ISIS Tak Bisa Dibuang dari Indonesia

Status kewarganegaraan hanya bisa dicabut jika warga negara Indonesia berperang membela negara lain, bukan hanya karena mengikuti ideologi tertentu.
Lavinda
Lavinda - Bisnis.com 19 Maret 2015  |  21:06 WIB
JK: WNI Terjangkit ISIS Tak Bisa Dibuang dari Indonesia
Jusuf Kalla - jusufkalla.info

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan status kewarganegaraan hanya bisa dicabut jika warga negara Indonesia berperang membela negara lain, bukan karena hanya mengikuti ideologi tertentu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan WNI yang mengikuti aliran Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) tidak bisa dicabut hak kewarganegaraannya.

"Ya selama dia tidak ikut perang, kewarganegaraannya tetap. Kan kehilangan kewarganegaraan kalau orang ikut perang untuk negara lain," Tutur Kalla, Kamis (19/3/2015).

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengusulkan adanya aturan terkait pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti paham seperti ISIS.

"Kesalahannya apa dulu? Kalau hanya pergi ke Turki kemudian tidak ikut perang, ya apa kesalahannya [kewarganegaraam] orang dicabut?" ucap Kalla.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Kalla menghiraukan WNI penganut aliran ideologi ISIS yang tidak mau kembali ke Indonesia. "Kalau tidak mau kembali ya bagaimana?" tanyanya kembali kepada para wartawan.

Terkait pencegahan masuknya keyakinan radikal ke Indonesia, dia berencana melakukan pembicaraan dengan pihak pemerintah Turki terkait adanya WNI yang diamankan di negara tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 16 WNI menghilang ketika melakukan perjalanan wisata ke Turki. Keenambelas WNI tersebut diduga terpengaruh aliran ISIS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wni ISIS
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top