Bisnis.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Wilayah Jawa Tengah dan DIY sudah memanggil pihak Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) perihal kasus dugaan raibnya uang APBD Pemkot Semarang senilai Rp22 miliar yang semula tersimpan di bank tersebut.
Kepala OJK Regional 4 Wilayah Jateng dan DIY Y Santoso Wibowo mengakui sedang menelusuri rekam jejak dugaan raibnya uang milik negara tersebut. Dalam hal ini, ujarnya, OJK telah memanggil pihak Bank BTPN Semarang untuk mengklarifikasi laporan hilangnya uang bernilai puluhan miliar.
“Bank sudah melaporkan dan klarifikasi dengan kami. Sepanjang yang kita ketahui dari keterangan itu, bank telah mencairkan sesuai dengan prosedur,” ujar Santoso kepada Bisnis, Rabu (18/3).
Berdasarkan keterangan dari bank tersebut, ujarnya, pihak bank juga telah menghubungi dengan pihak Pemkot selaku pemegang kuasa atas uang tersebut. Kendati demikian, Santoso belum menelusuri lebih jauh terkait si penelpon dari bank dan penerima uang dari pejabat pemerintah Kota Semarang.
Menurutnya, proses pengambilan uang di bank telah dilalui dengan prosedur benar. Namun belum tentu orang yang menerima uang itu memiliki kewenangan untuk mengambil di bank.
“Apakah si pengambil uang itu benar-benar merupakan orang yang biasa menyetor atau mengambilnya di bank itu? Adakah aturan yang dilewati dari perbankan? Kita dalami lagi,” tegasnya.
Santoso berjanji dalam waktu dekat akan bekerja ekstra menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, ujarnya, pihak OJK menilai belum perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek laporan pengeluaran uang tersebut.
“OJK selesaikan sendiri. Nanti kami cek internal bank itu. Apakah penarikan melalui cek, giro, deposito atau buku tabungan. Kan bisa dilihat dengan jelas karena komputerisasi,” ujarnya.
Apabila hasil akhir ditemukan prosedur yang dilanggar BTPN, terang Santoso, pihak OJK bakal mengambil langkah tegas kepada perbankan dengan memberikan sanksi.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Jateng Supriyono Hadi menerangkan hingga saat ini BPK tengah melalukan pemeriksaan atas dugaan kasus raibnya uang Pemkot Semarang.
“Prosesnya masih on going, jalan terus. Manakala ini belum selesai, belum bisa kami sampaikan ke publik,” terangnya.
Dia menerangkan pemeriksaan BPK masih tergolong pendahuluan, belum terperinci. Dalam waktu dekat, menurut Supriyono, BPK akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk melengkapi pemeriksaan.
“Kami menunggu pemeriksaan utuh, penyebabnya apa, akibatnya apa, upaya rekomendasi bagaimana. Ini masih dalam pemeriksaan independensi,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula kala Pemkot Semarang pada 2007 melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Semarang menyimpan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk giro yang dirubah deposito senilai Rp22 miliar ke Bank BTPN Semarang.
Dalam tenggat lima tahun tidak ada permasalahan yang berarti. Kemudian awal 2015, DPKAD atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta untuk memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan tujuh bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot, salah satunya Bank BTPN.
Kepala DPKAD Kota Semarang Yudi Mardiana mengklaim telah melalui prosedur yang benar dalam kerjasama dengan perbankan. Yudi menjelaskan secara rinci bagaimana saat dirinya mencurigai adanya kejanggalan dan laporannya kepada Polrestabes Semarang.
“Pemkot menyimpan sejumlah uang ke BTPN, pada 2007. Selain BTPN, atas rekomendasi BPK, Pemkot menyimpan uang di enam bank lainnya. Jadi, total ada tujuh bank tempat Pemkot menyimpan uangnya,” paparnya.
Atas rekomendasi BPK tersebut, akhirnya pada Oktober 2014 DPKAD Kota Semarang mengubah jenis simpanan yang sebelumnya berupa giro ke bentuk deposito.
Kesimpulannya, ujarnya, setiap akhir tahun ada pembaruan nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) yang dibuat bersama bank-bank lain. Tatkala memanggil bank yang telah bekerjasama, ujarnya, hanya ada satu bank yakni BTPN yang tidak hadir dalam proses pembaruan MoU tersebut. Padahal setiap bulannya, ada transaksi di rekening koran atas simpanan uang Pemkot.
“Pemkot kemudian menyerahkan bukti berupa sertifikat dan rekening koran kepada BTPN pada 6 Januari 2015 lalu. Namun pihak BTPN tidak mengakui sertifikat dan rekening koran tersebut. Padahal setiap bulannya Pemkot masih menerima bunga deposito,” terang Yudi.
Alasan Yudi merubah jenis simpanan dari giro ke deposito yakni jika dalam bentuk deposito akan lebih mudah dilacak keluarnya uang tersebut. “Berbeda jika bentuk giro. Pasti akan lebih rumit prosesnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank BTPN Semarang Aris Pandan Setiawan enggan menanggapi atas kasus ini. “Mas, kalau untuk klarifikasi bisa hubungi corporate communication pusat, bisa menghubungi ibu Eny dan Mba Swasty,” papar Aris dalam pesan short message service (SMS) via HP yang diterima Bisnis, Rabu.
Eny Yuliati, Corporate Communications Head BTPN berulangkali diminta keterangan Bisnis tidak ada jawaban. Senada, saat Bisnis meminta tanggapan dari Corporate Secretary BTPN Anika Faisal pun tidak ada jawaban.
Uang Pemkot Semarang Raib, OJK Turun Tangan, BTPN Dipanggil
Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Wilayah Jawa Tengah dan DIY sudah memanggil pihak Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) perihal kasus dugaan raibnya uang APBD Pemkot Semarang senilai Rp22 miliar yang semula tersimpan di bank tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium