Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil menggagalkan aksi penyeludupan rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,6 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Agus Yulianto menjelaskan dalam tindakan penegahan rokok tersebut, petugas bea cukai mengamankan 12,4 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang akan didistribusikan antarpulau melalui ekspedisi-ekspedisi.
“Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari-Maret 2015 yakni ada 14 kali penindakan. Barang bukti tersebut rencananya dikirim ke Kalimantan dan Sulawesi,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2015).
Dia menjelaskan dalam aksinya pelaku menggunakan modus penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas untuk mengelabuhi petugas.
Selain itu, pelaku juga mengemas rokok-rokok tersebut dengan mengunakan karung plastik. “Semua rokok yang kami tegah memang tidak terdaftar di Bea Cukai,” imbuhnya.
Penerimaan cukai, kata Agus, memang merupakan target utama memperoleh pendapatan yang sejak awal direncanakan setiap tahunnya. Selama ini, penerimaan terbesar yang diperoleh Bea Cukai Jatim I adalah cukai produk tembakau atau rokok, dan disusul minuman keras serta etil alkohol.
“Tren tegahan di wilayah Jatim memang kebanyakan adalah rokok dari tahun ke tahun, karena memang Jatim, dan termasuk Jawa Tengah merupakan basis industri rokok,” ujarnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim I M. Agus Rofiudin menambahkan pelaku tersebut telah melanggar UU No.39 Tahun 2007 karena melekati bungkus rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukannya.
“Dari 14 penindakan, baru satu pelaku yang sudah jadi tersangka dan kini sedang dalam proses penyidikan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengembangan karena penegahan yang kami lakukan berada saat proses distribusi,” jelasnya.