Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Lombok Barat Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, terkait dugaan pemerasan.
Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3)./Antara
Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur cabang KPK, untuk kepentingan penyidikan tim penyidik KPK.

Zaini ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik KPK beberapa jam di Gedung KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat.

Zaini yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi ihwal penahanan dirinya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa ditahannya Zaini oleh tim penyidik KPK, karena dikhawatirkan tersangka Zaini akan menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.

"‎Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat Zaini Arony telah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana, Selasa 17 Maret 2015.

Zaini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Pemeriksaan Zaini merupakan yang pertama kalinya, sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK pada tanggal 12 Desember 2014 lalu, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).

Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper