Bisnis.com, MALANG - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P. menegaskan jika tindak kejahatan koruptor tak bisa disamakan dengan maling ayam. Musababnya, perbuatan korupsi berdampak terhadap seluruh elemen kehidupan.
"Pengetatan remisi bagi para koruptor untuk memberi efek jera. Tak bisa disamaratakan koruptor dengan maling ayam," kata Johan di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Selasa, (17/3/2015).
Pernyataan Johan menanggapi rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur soal remisi.
Peraturan itu mengatur pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus pidana luar biasa seperti kasus korupsi. Pengetatan, kata Johan, untuk memberi efek jera kepada koruptor agar tak mengulangi perbuatan yang sama. "Jika ada revisi itu berarti langkah mundur," katanya.
Sejauh ini, katanya, belum ada pembicaraan dengan KPK soal remisi tersebut.
Johan KPK: Koruptor Beda dengan Maling Ayam, Remisi Langkah Mundur
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P. menegaskan jika tindak kejahatan koruptor tak bisa disamakan dengan maling ayam. Musababnya, perbuatan korupsi berdampak terhadap seluruh elemen kehidupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium