Bisnis.com, JAKARTA—Para pimpinan fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR hari ini menyatakan bahwa putusan Menkumham Yasona Laoly atas pengakuan kepemimpin Agung Laksono di Partai Golkar tidak sepengetahuan Presiden Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan masing-masing oleh pimpinan Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS dan PPP terkait putusan Menkumham Yasona Laoly mengenai keabsahan kepemimpinan Partai Golkar versi Ancol. Namun perwakilan dari Fraski PAN tidak terlihat dalam pernyataan bersama tersebut.
Dalam pernyataan bersama yang dibacakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo tersebut disebutkan bahwa mereka meyakini keputusan Menkumham itu tidak melalui persetujuan presiden.
“Bahkan Presiden Jokowi menurut informasi yang kami terima tidak mengetahui tindakan Laoly yang memihak terhadap salah satu kubu,” ujarnya.
Menkumham Laoly tidak saja dinilai telah melakukan pelanggaran hukum terkait putusan mengenai kepemimpuinan di tubuh Partai Golkar, namun juga atas kisruh kepemimpinan di tubuh PPPP.
“Kami mengingatkan Menkumham Laoy bahwa negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sebagai Menkumham, seharusnya Laoly bertindak hati-hati tidak melawan hukum dan tidak menabrak undang-undang," ujarnya, Jumat (14/3/2015).
Saat menyampaikan pernyataan, Bambang didampingi Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Jemy Francis, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini serta Wakil Ketua Fraksi PPP Dimyati Natakusumah.
Bambang menambahkan bahwa putusan Laoly menunjukkan adanya agenda kelompok yang berkepentingan dan hal itu jelas menjadi ancaman bagi tatanan demokrasi yang selama ini dibangun.
Menurutnya tindakan “begal politik” Laoly terhadap Golkar dan PPP hanyalah pintu masuk bagi agenda politik lain yang bisa mengancam kepentingan nasional.