Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kucuran Dana ke Minarak Lapindo Jaya Tergantung BPKP

Pemerintah masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum mengucurkan dana talangan Rp781 miliar kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi kewajiban ganti rugi kepada masyarakat terdampak lumpur.
Pemerintah masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum mengucurkan dana talangan Rp781 miliar kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi kewajiban ganti rugi kepada masyarakat terdampak lumpur./JIBI
Pemerintah masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum mengucurkan dana talangan Rp781 miliar kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi kewajiban ganti rugi kepada masyarakat terdampak lumpur./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum mengucurkan dana talangan Rp781 miliar kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi kewajiban ganti rugi kepada masyarakat terdampak lumpur.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk mata anggaran tersebut belum diproses lantaran masih menunggu audit BPKP atas proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini. Audit tersebut sudah berjalan dan akan dilaporkan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo.

"Kemudian masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negoisasai. Karena ini kan bukan mengganti begitu saja, tapi lebih kepada kita membayarkan terlbih dahulu sehingga masyarakat selesai urusannya dengan begitu PT Lapindo akan berhutang ke kita," tutur Bambang di kantor Wapres, Rabu (11/3). 

Menurutnya, dana talangan Rp781 miliar akan berstatus pinjaman pemerintah yang harus dikembalikan 100% oleh perusahaan milik keluarga Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya. Namun, Bambang belum dapat memastikan institusi mana yang akan mengucurkan dana talangan tersebut. 

"Kalau yang mengucurkan saya belum tahu apakah BPLS atau kemensos. Tapi pengucuran baru bisa dilakukan setelah perjanjian antara pemerintah dengan pihak Lapindo itu beres," kata Bambang.

Dana talangan Rp781 miliar akan diigunakan Lapindo untuk melunasi ganti rugi 641 hektare tanah masyarakat yang terdampak luapan lumpur. Adapun kewajiban yang sudah dilunasi mencapai Rp3,8 triliun dan Lapindo sudah menyatakan ketidaksanggupan secara finansial.

Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai bencana alam, pemerintah SBY diperkirakan telah mengucurkan dana Rp9,53 triliun melalui BPLS sejak 2007, termasuk untuk membangun tanggul lumpur.

‎Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan Tim Perunding dengan Lapindo akan diketuai oleh Jaksa Agung dan melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PU-Pera. 

BPKP, imbuhnya, juga akan mengaudit total aset Lapindo berupa tanah yang akan dijadikan jaminan untuk melunasi pinjaman atau kolateral. Nilai tanah area lumpur perusahaan milik keluarga Bakrie ini diproyeksi mencapai Rp3,03 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper