Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai putusan Menkumham Yasona Laoly terkait permohonan pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sebagai bentuk intervensi dan arogansi pemerintah.
Menurutnya, putusan yang mengabulkan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Golkar itu jelas akan memperkeruh konflik yang terjadi di internal partai tersebut. Dia mengatakan bahwa surat Menkumham jelas merupakan bentuk intervensi terhadap konflik di internal Partai Golkar.
"Tindakan ini tidak memiliki dasar hukumnya dan bertentangan dengan konstitusi," ujar Margariro, Rabu (11/3/2015).
Intervensi itu, ujarnya, menunjukkan bahwa pemerintah telah menyalahi UU Partai Politik yang tidak memberikan kewenangan kepada Menkumham untuk ikut campur tangan dalam konflik partai.
Dengan kondisi demikian maka kehidupan demokrasi dan politik dalam negeri akan menjadi tidak sehat.
Harusnya, sebagai penyelenggara negara, Menkumham mengerti hukum dan mempunyai legitimasi dasar hukum yang kuat dalam setiap keputusannya, ujarnya Margarito.
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Kubu Ical, Idrus Marham menuding Menkumham telah memanipulasi hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG) .
Manipulasi tersebut diklaim menjadi dasar dikeluarkannya surat jawaban Yasonna atas permohonan pengesahan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin, telah memanipulasi putusan MPG yang dijadikan dasar dan alasan," ujarnya.
Idrus menambahkan, dalam dokumen itu dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono.