Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sahkan Kubu Agung: Pengamat Nilai Menkumham Arogan dan Campur Tangan

Putusan yang mengabulkan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Golkar itu jelas akan memperkeruh konflik yang terjadi di internal partai tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri depan) didampingi Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu (kanan depan) memberi keterangan pers mengenai keputusan kepengurusan partai Golkar di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selasa (10/3)./Antara-Rosa Panggabean
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri depan) didampingi Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu (kanan depan) memberi keterangan pers mengenai keputusan kepengurusan partai Golkar di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selasa (10/3)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai putusan Menkumham Yasona Laoly terkait permohonan pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sebagai bentuk intervensi dan arogansi pemerintah.

Menurutnya, putusan yang mengabulkan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Golkar itu jelas akan memperkeruh konflik yang terjadi di internal partai tersebut. Dia mengatakan bahwa surat Menkumham jelas merupakan bentuk intervensi terhadap konflik di internal Partai Golkar.

"Tindakan ini tidak memiliki dasar hukumnya dan bertentangan dengan konstitusi," ujar Margariro, Rabu (11/3/2015).

Intervensi itu, ujarnya, menunjukkan bahwa pemerintah telah menyalahi UU Partai Politik yang tidak memberikan kewenangan kepada Menkumham untuk ikut campur tangan dalam konflik partai.

Dengan kondisi demikian maka kehidupan demokrasi dan politik dalam negeri akan menjadi tidak sehat.

Harusnya, sebagai penyelenggara negara, Menkumham mengerti hukum dan mempunyai legitimasi dasar hukum yang kuat dalam setiap keputusannya, ujarnya Margarito.

Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Kubu Ical, Idrus Marham menuding Menkumham telah memanipulasi hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG) .

Manipulasi tersebut diklaim menjadi dasar dikeluarkannya surat jawaban Yasonna atas permohonan pengesahan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

"Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin, telah memanipulasi putusan MPG yang dijadikan dasar dan alasan," ujarnya.

Idrus menambahkan, dalam dokumen itu dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper