Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AGUNG LAKSONO VS ABURIZAL BAKRIE: Tak Gampang Lengserkan Setya Novanto

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ketiga kanan) didampingi Ketua Mahkamah Partai Muladi (kedua kiri), Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad (kedua kanan) usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3)./Antara
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ketiga kanan) didampingi Ketua Mahkamah Partai Muladi (kedua kiri), Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad (kedua kanan) usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Kubu Golkar versi Agung Laksono berencana mengganti Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ternyata tak mudah bagi kubu Agung melibas Setya Novanto dari posisinya.

"Soalnya, partai hanya berhak mengusulkan," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus saat dihubungi, Selasa (10/3/2015).

Setelah itu, kata Lucius, pemilihan dan pemberhentian pimpinan DPRD merupakan otoritas anggota parlemen.

Menurut Lucius, jika harus melibas Setya Novanto, kubu Golkar versi Agung harus menghitung Pasal 34 Tata Tertib DPR yang menyebut pimpinan berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 37 huruf e menyatakan salah satu bentuk pemberhentian adalah diusulkan oleh partai politik pengusung.

Selain itu, juga ada Pasal 41huruf a menyatakan partai politik mengajukan usulan pemberhentian kepada salah satu pimpinan Dewan. Setelah itu, pimpinan Dewan akan menyampaikan usulan pemberhentian ini kepada sidang paripurna.

Pasal 41 huruf c menyatakan keputusan pemberhentian pimpinan Dewan mesti mendapatkan persetujuan dengan suara terbanyak dan ditetapkan melalui rapat paripurna.

Lucius menyebut kekuatan koalisi pendukung Prabowo masih lebih besar ketimbang koalisi pendukung Jokowi. Total pendukung Prabowo di DPR sebanyak 261 kursi, sedangkan pendukung Jokowi berjumlah 246 kursi. Demokrat memilih berposisi sebagai penyeimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper