Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap, Komplotan Gembong Narkoba Ini Punya Daftar Kekayaan "Wah"

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita empat unit mobil mewah, tiga alat berat, kebun karet seluas 323 hektare dan 312 ha ladang kebun dari lima tersangka penyelundup narkoba.nn
Ilustrasi-Narkoba/Antara
Ilustrasi-Narkoba/Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita empat unit mobil mewah, tiga alat berat, kebun karet seluas 323 hektare dan 312 ha ladang kebun dari lima tersangka penyelundup narkoba.

Deddy Fauzi Elhakim, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, mengatakan sejumlah aset tersebut terindikasi sebagai tindak pencucian uang hasil penjualan narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

“Terdapat dua kasus yang kami ungkap, pertama BNN menangkap lima tersangka narkotika jaringan internasional yang menyelundupkan sabu seberat 78.106 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” ujarnya, Selasa (10/3/2015).

Sabu tersebut, lanjutnya, diselundupkan menggunakan kapal. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara serah terima barang dari kapal besar kepada kapal kecil di tengah laut, yang kemudian dibawa masuk ke Indonesia.

Pada kasus kedua, penyelundupan 16.043 gram sabu dilakukan dengan cara disembunyikan di dalam kereta dorong bayi. Dari penangkapan ini petugas mengamankan seorang kurir wanita warga NTT di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Pelaku ditangkap saat membawa 17 set kereta dorong dengan menggunakan mobil pick up. Saat diperiksa, 15 set kereta dorong terbukti dijadikan tempat penyembunyian sabu,” tuturnya.

Wanit tersebut, ujarnya, mengaku diperintah seseorang untuk menjemput paket kereta dorong dari China. Dia berangkat dari tempat tinggalnya di Jember, Jawa Timur ke Jakarta untuk mengambil paket tersebut dan menunggu perintah selanjutnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan BNN dalam dua kasus tersebut sebanyak 94.149 gram. Sebanyak 94.072 gram sabu dimusnahkan dan sisanya 77,5 gram disisihkan untuk uji lab dan pembuktian perkara persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper