Kabar24.com, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka pintu bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang ingin melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihaknya tak keberatan jika para anggota dewan ingin melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri. Tapi laporan akan dipelajari terlebih dahulu.
"Kalau sudah laporan ya diterima kemudian dipelajari," kata Rikwanto kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).
Sebelumnya dilaporkan DPRD DKI Jakarta bakal melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim pada Senin (9/3) kemarin. Namun belakangan diketahui DPRD tidak jadi melaporkannya ke Bareskrim.
Seperti diwartakan, kuasa hukum DPRD DKI Jakarta beralasan pihaknya masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Rencanaya Ahok dilaporkan tentang etika dan norma yang menyinggung dewan.
Kemudian terkait tudingan anggaran dana siluman di RAPBD 2015 sebesar Rp12,1 triliun, dugaan pemalsuan dokumen RAPBD, dan dugaan suap Pemprov DKI ke anggota dewan senilai Rp12,7 triliun.