Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan dana penyelenggaraan partai politik sebesar Rp 1 triliun.
Dana tersebut bakal diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga dana ini dapat meminimalkan potensi korupsi lewat kader partai.
"Kalau perlu pemerintah mendanai seluruh parpol, baik untuk operasional, kaderisasi, dan persiapan memasuki pemilu," kata Tjahjo, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Wacana ini muncul setelah Tjahjo melihat opini masyarakat terhadap citra partai yang semakin buruk. Sebabnya, banyak kader partai di tingkat legislatif dan eksekutif melakukan korupsi.
"Banyak area rawan soal pajak sehingga perlu pendanaan pemerintah agar tak ada kebebasan kader cari objek pendanaan partai. Biar enggak korupsi."
Gaya pendanaan ini meniru cara yang dilakukan negara lain, seperti Cina. Di Cina, seluruh anggaran partai berasal dari pemerintah. Namun, Tjahjo menilai pemberlakuan sistem ini harus diikuti penguatan sanksi bagi pelanggar Undang-undang Partai Politik.
"Tapi undang-undang harus diperkuat. Kalau ada penyimpangan bisa dibubarkan," kata dia.
Namun, Tjahjo belum memastikan besaran dana yang sesuai dengan kondisi partai.
"Rp 1 triliun baru gambaran. Kalau keadaan keuangan bagus, ya, tak masalah."