Bisnis.com, MALANG - Polresta Malang Kota memusahkan 5.110 botol minuman keras (miras) yang berhasil disita petugas di halaman Kantor Wali Kota Malang, Senin (9/3/2015).
Wali Kota Malang Mochamad Anton mengapreasi Kepolisian Resort Kota Malang yang dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang patuh, taat, dan tertib hukum.
”Hal itu tercermin dalam operasi penertiban, penindakan, penyitaan hingga pemusnahan minuman keras beralkohol,” ujarnya.
Dia berharap ada sinergi antara jajaran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, pemda beserta segenap elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah serta keamanan dan ketertiban.
Minuman keras yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dalam razia Polres Malang Kota 2014 sebanyak 2.745 Botol, sitaan dalam razia Polres Malang Kota 2015 sebanyak 1.058 botol.
Selain merupakan hasil sitaan dalam razia, Polsek jajaran pada 2014 sebanyak 764 botol dan hasil sitaan dalam razia Polsek jajaran pada 2015 sebanyak 543 botol.
Berbagai jenis minuman keras yang disita dan dimusnahkan itu, yakni Arak Jowo, Vodka, Guinness, Mansion, Bir Bintang, Bintang Kuntul, Topi Miring, Anggur Kolesom, Bir Bali Hai, Black Jack, Newpons, Whisky, Mix Max, Smir Naf, Coloumbus, dan Anggur Kolesom/ Merah/ Putih.
Barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari 38 tersangka dengan perolehan terbanyak adalah jenis Arak Jowo sebanyak 727 botol dan 697 botol jenis Bir Bintang.