Kabar24.com, JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) yang tercantum pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
"Calon tersangka sudah ada namun kita harus lengkapi dulu alat buktinya untuk penetapan tersangka itu," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polis Aji Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Indra juga menegaskan penyidik kepolisian akan menuntaskan dugaan kasus penyelewenangan keuangan negara tersebut hingga ke level pejabat pemerintah maupun pihak terkait.
Namun, penyidik akan memastikan untuk menetapkan tersangka dengan mengantongi minimal dua alat bukti.
Indra menambahkan penyidik juga akan memeriksa anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta jika hasil pemeriksaan mengarah anggota perwakilan rakyat tersebut.
"Sejauh ini belum ada," ujar Indra.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 12 saksi terdiri dari 10 orang pihak sekolah penerima UPS.
Sedangkan dua saksi lainnya mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial AU dan mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial ZS.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan adanya pencantuman dana siluman pada RAPBD DKI Jakarta 2014 hingga mencapai Rp12,1 triliun.
Salah satu dana siluman yakni pengadaan UPS pada 49 sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp5,8 miliar per sekolah. (Antara)