Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri memberi sinyal penolakan terhadap tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Australia dengan menyatakan bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.
"Ibu menteri luar negeri menyampaikan bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Kamis.
Nasir membenarkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, telah menghubungi Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan.
Menurut dia, Marsudi menerima telepon dari Bishop pada Selasa (3/3) saat Marsudi sedang melakukan kunjungan bilateral ke Selandia Baru.
Dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dieksekusi mati atas ganjaran perbuatannya dalam jaringan narkotika Bali Nine, di Indonesia, bertahun lalu.