Bisnis.com, SURABAYA—Pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo dipastikan selesai sebelum akhir tahun ini, karena saat ini prosesnya hanya tinggal menunggu keputusan hukum dari Kejaksaan Agung dan Menteri Pekerjaan Umum.
Pemerintah telah menyepakati dana talangan senilai Rp781 miliar untuk melunasi ganti rugi, yang menjadi tanggungan PT Lapindo Jaya. Pasalnya, hingga saat ini perusahaan tersebut tidak juga mampu membayar tanggungannya.
Terkait hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan jika payung hukum sudah ditetapkan, pemerintah dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera mendata seluruh korban Lapindo.
“Saya sudah ketemu Menteri Sosial [Khofifah Indar Parawansa]. Prinsipnya, pencairan akan dilakukan secepatnya. Ssaat ini tinggal Jaksa Agung yang mencarikan payung hukumnya,” tegas Soekarwo dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2015).
Untuk diketahui, PT Lapindo Jaya seharusnya menanggung korban lumpur dengan cakupan areal seluas 640 hektare. Dari luasan tersebut, perusahaan itu hanya mampu melunasi sekitar 80% tanggungannya.
“Sisa 20% hingga kini tak kunjung bisa dilunasi. Sisa inilah yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah. Sementara itu, Lapindo akan diberi batas waktu maksimal empat tahun untuk mengembalikan dana talangan tersebut kepada pemerintah.”
Mengenai proses pencairan dana talangan itu, nantinya akan langsung ditransfer ke dalam rekening korban yang saat ini datanya telah dihimpun oleh pemerintah pusat.