Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama diminta tidak perlu mengurus soal definisi agama, cukup agama yang sudah diakui di Indonesia selama.
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Adian Husaini mengusulkan Kementerian Agama tidak usah mendefinisikan agama lagi, tidak akan selesai, jadi cukup enam.
"Kita berangkat saja dari UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Yang penting jelas kalau ada sesuatu yang dianggap kriminal menodai agama atau seseorang melakukan kegiatan yang menyimpang dari ajaran pokok agama, maka siapa yang berwenang menyebut itu menyimpang. Selama ini kan yang menetapkan majelis agama, lalu tiga kementerian (kemenag, Kemendagri, Kejaksaan Agung) baru lalu Presiden," tutur Adian, Kamis (26/2).
Hal senada diungkapkan dosen Universitas Paramadina yang juga dikenal sebagai cendekiawan muda Yudi Latif menilai bahwa UU Perlindungan Umat Beragama sebaiknya diubah saja menjadi UU Perlindungan Beragama saja.
"Kalau harus mendefinisikan umat beragama apa saja yang harus dilindungi itu repot, makanya nomenklaturnya diubah saja dari UU Perlindungan Umat Beragama menjadi UU Perlindungan Beragama saja. Jangan khawatir karena hukum alam akan bekerja, agama yang benar-benar akan bertahan, kalau sekte-sekte bisa berkembang dan tumbuh tapi belum tentu bertahan lama," jelas Yudi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Gereja Indonesia Pdt. Albertus Patty mengatakan bahwa definisi agama memang hal yang sulit, tetapi penting dilakukan agar agama-agama lain bisa diberi ruang juga.
"UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 memang merujuk pada agama besar saja dan itu justru negatif karena membuat agama lain seperti bahai, kepercayaan, agama suku tidak memiliki ruang yang cukup untuk dianggap sebagai agama," ujar Albertus.