Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Anggaran ini diperuntukan bagi 121.384 guru Non PNS yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
“Dalam APBN tahun anggaran 2015, tunjangan profesi yang sudah tersedia Rp1.428.426.000.000,-,” demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin melalui siaran pers yang diterima Pinmas, Rabu (25/2/2015).
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Namun demikian, Kamaruddin mengaku bahwa alokasi anggaran yang tersedia itu baru bisa untuk membayar tunjangan profesi guru Non PNS secara flat atau sama rata, belum didasarkan pada hasil inpassing. Inpasing adalah pemberian kesetaraan angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru bukan pegawai negeri sipil (non PNS) dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru PNS.
“Masing-masing guru memperoleh secara flat Rp1.500.000 per bulan,” jelasnya.
Usul ke Bappenas
Kamaruddin mengaku bahwa pihaknya telah mendata kebutuhan tunjangan profesi bagi guru Non PNS yang sudah memiliki SK Inpassing. Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp Rp2,7 triliun lebih. Artinya, masih ada kekurangan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru Non PNS sesuai dengan hasil inpassing yang hampir mencapai Rp1,3 triliun.
Kamarudin menegaskan selisih kekurangan ini akan diusulkan ke Bappenas untuk dianggarkan dalam APBN-P tahun 2015. “Jadi posisi Kementerian Agama hingga sampai saat ini menunggu alokasi dana tambahan dari Bappenas,” pungkasnya. []