Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan cepat atau lambatnya penanganan perkara pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen bergantung pada alat bukti.
"Jangan kita percepat, tapi biarkan bukti yang membuktikan. Artinya bukti lah yang membuktikan itu," katanya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dia menambahkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berjalan cepat lantaran bukti yang didapatkan cukup. "Itu kan alat buktinya sudah lengkap semua," katanya.
Sebagaimana diketahui Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan perampokan saham PT. Daisy Timber pada 2006.
Sedangkan Zulkarnaen dilaporkan ke atas dugaan menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.