Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diminta tak bermanuver atau mengeluarkan pernyataan ke publik atas nama KPK.
SIMAK: JAKARTA BANJIR 2015:Semua Pintu Air Siaga, Ini Data Ketinggian Air (9/2/2015)
Fadli Zon, Wakil ketua DPR, mengatakan Bambang sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat.
Dengan demikian, setelah mengundurkan diri, Bambang tidak lagi bisa beroprasi atau bermanuver seperti saat menjadi wakil ketua KPK. Namun, pernyataan mundur itu banyak ditolak oleh pimpinan KPK lainnya.
"Saya kira kalau memang memegang aturan, yang berasangkutan sudah mengundurkan diri. Selanjutnya, pimpinan KPK jangan membuat opini yang berisiko melemahkan UU yang berlaku," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (9/2/2015).
Menurutnya, seluruh pimpinan KPK harus mengikuti sikap bambang yang mengundurkan diri setelah menyandang status tersangka. Saat ini, selain Bambang, ada Adnan Pandu Praja dan Abrahaam Samad yang berkasus di Polri atas berbagai laporan.
BACA JUGA:
BEKASI BANJIR 2015: Foto-foto Lokasi Banjir di Bekasi Sore Ini
JAKARTA BANJIR 2015: Waduh, Atap Ditjen Minerba Ambrol