Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Citrakarya Serbaguna Terkendala Inventarisasi Aset

Tim kurator PT Citrakarya Serbaguna tengah mengalami kendala dalam mengumpulkan aset milik debitur karena sebagian besar yang telah didapat masih dalam bentuk girik

Bisnis.com, JAKARTA—Tim kurator PT Citrakarya Serbaguna tengah mengalami kendala dalam mengumpulkan aset milik debitur karena sebagian besar yang telah didapat masih dalam bentuk girik.

Salah satu kurator PT Citrakarya Serbaguna Shindu Arief mengatakan bukti dokumen tanah dan bangunan milik debitur masih berupa girik. Adapun, luas tanah yang berlokasi di Cipanas, Jawa Barat mencapai lebih dari 20 hektare.

"Kami masih mengumpulkan informasi dari kreditur maupun debitur mengenai aset lain yang belum diserahkan atau dalam bentuk agunan bank," kata Shindu kepada Bisnis.com, Minggu  (8/2/2015).

Dia menambahkan girik bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut. Secara hukum dan administratif, sertifikat tetap sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah atas tanah.

Shindu menjelaskan boedel pailit tersebut hanya sementara dan masih akan bertambah seiring beberapa verifikasi aset yang dilakukan. Aset tersebut ada yang dalam bentuk jaminan pada bank maupun perorangan seperti rentenir.

Dia mengakui fakta tersebut membuat nasib kreditur konkuren belum bisa terjamin. Kendati demikian, timnya masih berupaya untuk menemukan aset lain baik dari informasi debitur maupun reditur.

Pihaknya telah mendapatkan informasi dari debitur bahwa terdapat berupa tanah yang menjadi agunan di Bank Artha Graha. Namun, upaya konfirmasinya melalui surat sebanyak dua kali belum mendapatkan respons dari pihak bank.

Shindu ingin menanyakan perihal status kepemilikan atas agunan tersebut yakni milik perusahaan atau pribadi. Selain itu, Bank Artha Graha tidak mendaftarkan tagihannya selama proses kepailitan.

Kurator menuturkan debitur telah berstatus insolvensi demi hukum sejak 17 Januari 2015. Berdasarkan Pasal 178 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, apabila sampai pencocokan utang debitur tidak mengajukan perdamaian secara hukum sudah mendapatkan insolvensi.

Dia telah berkoordinasi dengan hakim pengawas terkait penetapan insolvensi yang akan diperlukan saat proses pemberesan aset. Biasanya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membutuhkan penetapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper