Kabar24.com, JAKARTA—Kasus kehilangan dana deposito ternyata bukan hanya bisa terjadi di Indonesia.
Di Singapura, seorang WNI mengaku dananya dicairkan pihak lain tanpa sepengatahuannya.
Ernestina Vena Merinda Christin Natalia dan suaminya Djoko Winarto Njoto asal Surabaya menempuh berbagai cara agar uangnya di United Overseas Bank Limited Co. (UOB) Singapura bisa diklaim.
Tiga kantor hukum sempat membantunya, tapi hasinya nihil. Justru, dananya raib setelah dicairkan dengan hanya selembar surat mengatasnamakan yang bersangkutan.
“Lima tahun kisah perjuangan untuk mendapatkan kembali hak kami di Bank UOB Singapura, dengan hasil nol besar,” kata Vena kepada Bisnis, Kamis (21/1/2015).
Kisahnya itu kini juga disebar melalui berbagai media sosial dan video Youtube untuk menarik perhatian otoritas Singapura.
Sebuah surat elektronik dari Kepolisian Negeri Singa pun akhirnya mampir di akun e-mail-nya.
Ini adalah balasan dari kantor polisi menangapi ancaman Vena yang akan menyebar informasi ke publik lewat media sosial.
Intinya, dalam surat yang dikirim petugas kepolisian Singapura bernama Yeow Chong, otoritas akan segera menanggapi laporan Vena yang mengendap bertahun-tahun.
Dana yang hilang berasal dari dua joint account. Pertama, rekening dengan nomor 213-050-040-6, atas nama Elisabeth Linaksita, Harijanto Njoto, dan Djoko Winarto Njoto.
Rekening awal pembukaan US$ 401.168,53 yang dibuka pada 30 Maret 2001.
Kedua, dengan nomor rekening 101-467-505-7, atas nama Harijanto Njoto dan Djoko Winarto Njoto. Dibuka pada 31 Maret 2001 dengan dana awal Sing $126.962,83.
Vena bercerita, pada 7 Maret 2005, Elisabeth Linaksita meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak yang juga merupakan ahli waris yaitu, Djoko Winarto Njoto dan Harijanto Njoto.
Empat tahun kemudian, Djoko yang hendak mencairkan mengalami kesulitan. Untuk itulah mereka menyewa pengacara Singapura, tapi masih mental karena masalah administrasi.
Ketiga kantor hukum yang pernah disewa adalah Hin Rai and Tan Law Firm, Leong Chia and Lee Law Firm, dan Rodyk & Davidson Law Firm.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke otoritas finansial negeri itu, Monetary Authority of Singapore. Sayang, hingga kini perjuangan Vena dan suaminya belum membuahkan hasil.
MAS telah menginstruksikan UOB Singapura agar memberikan respons dan tanggapan atas permintaan Djoko Winarto.
Hasilnya, pihak bank mengabarkan bahwa deposito sudah dicairkan berdasarkan surat Harijanto Njoto kepada Robin Low, petugas Bank UOB Singapura.
Vena menyebut surat tersebut adalah surat di bawah tangan pada 2006 yang dibuat tanpa ada pengesahan oleh notaris, tanpa diketahui oleh saksi-saksi dan tanpa didampingi kuasa hukum.
“Dan hal yang lebih mengejutkan lagi, suami saya, Djoko Winarto Njoto, tidak pernah mengetahui dibuatnya surat itu apalagi menandatanganinya,” kata Vena.