Bisnis.com, JAKARTA -- PT Punj Lloyd Indonesia lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang setelah majelis tidak menerima permohonan yang diajukan salah satu krediturnya.
Ketua majelis hakim Arief Waluyo mengatakan PT Control Systems Arena Para Nusa selaku pemohon mengajukan adanya kreditur lain yakni PT Indoturbine. Namun, kreditur lain yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Menyatakan permohonan PKPU dari pemohon tidak dapat diterima," kata Arief dalam salinan berkas putusan yang diterima Bisnis, Rabu (21/1/2015).
Dia menambahkan pemohon hanya mengajukan sejumlah fotocopy purchase order sebagai bukti. Selain itu, pemohon juga tidak mendapatkan kuasa untuk mengajukan alat bukti tersebut dari Indoturbine, sehingga patut dikesampingkan.
Majelis menilai fakta tersebut membuktikan bahwa termohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Termohon juga tidak mengakui seluruh jumlah utang yang diajukan pemohon karena ada salah satu tagihan yang tidak diterima oleh PLI.
Putusan tersebut dibacakan pada 12 Januari 2015 dengan dihadiri kuasa hukum pemohon tetapi kuasa hukum termohon tidak hadir.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Control Systems Arena Para Nusa Suryo Endropriyanto menilai putusan tersebut cukup aneh karena pihaknya telah menyampaikan semua bukti yang terkait dengan adanya utang kepada kreditur lain.
"Dalam jawabannya, termohon juga sudah mengakui dan tidak keberatan dengan utang kreditur lain [PT Indoturbine]," kata Suryo kepada Bisnis melalui telepon.
Dia mengaku dikecewakan dengan cidera janji yang dilakukan oleh pihak PLI. Perusahaan tersebut telah melakukan pembicaraan dan berjanji membayar seluruh tagihan pada 12 Januari 2015.
Suryo mengungkapkan pembayaran tersebut rencananya ditalangi oleh Punj Lloyd Singapura terlebih dulu. Namun, pada tanggal tersebut termohon tidak kunjung melakukan pembayaran hingga saat ini.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan klien terlebih dahulu terkait dengan langkah hukum selanjutnya. Kemungkinan besar pemohon akan kembali mengajukan gugatan baru baik pailit maupun PKPU, mengingat undang-undang tidak mengatur adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan waktunya, secepatnya saja," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PLI Audy Runturambi mengapresiasi putusan majelis yang sudah sesuai dengan fakta hukum. Pihaknya belum mengakui adanya tagihan dengan kreditur lain seperti yang diungkapkan pemohon.
"Kami dengan Indoturbine masih terlibat sengketa terkait dengan nominal tagihannya," kata Audi.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan terkait dengan pelunasan tagihan pemohon pada 12 Januari 2015. Kemungkinan pembicaraan tersebut dilakukan langsung oleh kedua prinsipal perusahaan.
Dalam perkara ini, posisinya hanya mewakili PLI menjalankan hak dan kewajibannya selaku termohon dalam persidangan.
Permohonan Kreditur Tidak Diterima, Punj Lloyd Indonesia Lolos PKPU
PT Punj Lloyd Indonesia lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang setelah majelis tidak menerima permohonan yang diajukan salah satu krediturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 menit yang lalu
Government’s Coal Export Duty Plan Sparks Industry Backlash

50 menit yang lalu
Kiat Manajer Investasi Bukukan Cuan Maksimal di Reksa Dana Campuran
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 menit yang lalu
Tips Lolos Beasiswa Unggulan dan Cara Daftarnya
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
