Bisnis.com, DENPASAR—Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Bali hingga akhir Oktober 2014 berhasil membukukan aset Rp12,3 triliun atau meningkat 20,5% dibandingkan dengan periode sama 2013, senilai Rp10,2 triliun.
I Nyoman Cendekiawan, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Bali, mengungkapkan peningkatan itu membuktikan lembaga di bawah naungan desa pekraman atau adat ini dipercaya masyarakat. “Ini membuktikan LPD semakin berkembang karena mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menempatkan uangnya,” ujarnya, Rabu (21/1/2015).
Hingga saat ini jumlah LPD di Bali tercatat 1.482 unit. Adapun kredit yang disalurkan Rp9,3 triliun yang disalurkan kepada 421.722 nasabah. Sementara, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp5,2 triliun, dengan total nasabah 1,58 juta.
Menurutnya, peningkatkan kinerja pada tahun lalu ikut ditopang oleh banyaknya program yang dilakukan BKS LPD Bali. Dia mencontohkan pihaknya melakukan standarisasi sistem informasi teknologi (IT) terhadap seluruh lembaga perkreditan desa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan.
Program tersebut melibatkan perusahaan nasional yang juga vendor untuk UKM sehingga akan sejalan dengan pangsa pasar lembaga keuangan ini. Selain itu, BKS juga mulai menerapkan test wawancara bagi calon pengurus LPD untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sebelumnya penempatan pimpinan sebuah LPD ditentukan oleh desa pekraman dan tidak ada tes wawancara sehingga pemahaman terhadap lembaga keuangan berbeda-beda. Cendekiawan menegaskan dengan adanya wawancara terhadap calon pimpinan dapat menghindari moral hazard pengurus.
Menurutnya, tantangan ke depan akan semakin berat sehingga lembaga ini perlu melakukan langkah antisipasi salah satunya dalam hal sistem teknologi dan SDM. Pihaknya berharap beberapa strategi tersebut dapat bersaing di tengah banyaknya lembaga keuangan yang bermunculan.
“Upaya yang dilakukan sekaligus untuk menambah pengetahuan pengurus sehingga siap nantinya menghadapi ketatnya persaingan,” jelasnya.
LPD merupakan lembaga keuangan desa yang berada dibawah naungan desa adat dan diatur dalam Perda 4/2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Lembaga ini diatur pula dalam awig-awig atau aturan desa adat.
Fungsinya mirip perbankan, yaitu, menarik dana dari warga desa adat dan memberikan pinjaman, tetapi suku bunga yang diberikan kepada nasabah bervariasi.
Meskipun berfungsi mirip lembaga keuangan, tetapi LPD tidak termasuk dalam pengawasan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehingga pengawasannya tidak dibawah OJK. Bersama dengan Lumbung Pitih Nagari di Sumatra Barat, lembaga ini dikecualikan karena dibentuk sebelum peraturan ada.
Kendati tidak berada di bawah otoritas keuangan, LPD juga memiliki badan penjaminan simpanan untuk memberikan masyarakat keamanan menempatkan dana mereka di lembaga itu. Adapun sumber penjaminan berasal dari iuran yang diambil dari laba LPD.