Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Malang kejar pertumbuhan kepersertaan 300%

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengejar target pertumbuhan kepersertaan dari perusahaan sebesar 300% poada 2015.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengejar target pertumbuhan kepersertaan dari perusahaan sebesar 300% poada 2015./Bisnis.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengejar target pertumbuhan kepersertaan dari perusahaan sebesar 300% poada 2015./Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengejar target pertumbuhan kepersertaan dari perusahaan sebesar 300% poada 2015.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan pertumbuhan sebesar itu dihitung dari target pertambahan kepersertaan 2014  sebesar 325 perusahaan.

“Jumlah perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini masih sekitar 1.000 perusahaan,” ujar Sri Subekti di Malang, Rabu (14/1/2015).

Dia optimistis, target tersebut dapat terpenuhi karena BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada Juli 2015 sehingga semua perusahaan diwajibkan menjadi peserta program tersebut.

Kepersertaan baru terutama dari perusahaan-perusahaan kecil, yayasan pendidikan dari TK-SMA, maupun yayasan perguruan tinggi.

“Kalau perusahaan besar dan menengah hampir 100% sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sedangkan target kepersertaan dari tenaga kerja, lanjut dia, dipatok tumbuh 125% dari pertambahan peserta pada 2014 sebanyak 60.000 tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini sebesar 117.000 orang.

Dia optimistis, target kepersertaan program BPJS Ketenagakerjaan pada 2015 bisa terpenuhi karena adanya tambahan dari pegawai negeri sipil di lingkup pemerintahan wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Ada 20.000 PNS yang dapat dijaring menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi program kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Selain itu, kepersertaan  baru juga dapat dijaring perusahaan baru peserta program Jamsostek maupun yayasan-yayasan pendidikan.

“Kami juga menertibkan perusahaan yang melakukan praktik perusahaan daftar sebagian tenaga kerja,” ujarnya.

Untuk iuran atau premi, menurut Sri Subekti, juga ditargetkan tumbuh 125% dari target pertumbuhan 2014. Namun dia enggan menyebut nominalnya karena menjadi kewenangan kantor pusat.

Pertambahan premi diharapkan dari perusahaan-perusahaan baru, PNS, maupun perusahaan yang melakukan praktik perusahaan daftar sebagian upah.

Ukuran bahwa perusahaan melakukan praktik tersebut, yakni mengacu pada upah minimum kota/kabupaten. Intinya, jika perusahaan melaporkan upah pekerja di bawah UMK, maka berarti perusahaan melakukan praktik daftar sebagian upah.

“Kecuali perusahaan yang minta penangguhan, maka akan kami kecualikan,” ujarnya.

Perusahaan-perusahaan yang melakukan praktif daftar sebagian tenaga kerja dan upah akan disurati untuk melakukan pembenahan. Jika tidak bersedia, maka masalahnya dilimpahkan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap menghambat penerimaan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper