Kabar24.com, NEGARA— Otak peredaran uang palsu di Kabupaten Jembrana, Bali yang ditangkap polisi beberapa hari lalu adalah seorang perempuan bernisial Nis,42, yang pernah dihukum satu tahun penjara untuk kasus serupa.
"Saat ditangkap bersama pelaku laki-laki berinisial BSW, dia mengaku tidak tahu soal uang palsu tersebut. Tapi setelah kami periksa, ternyata perempuan itu otaknya dan seorang residivis kasus yang sama," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, Ajun Komisaris Wayan Setiajaya, di Negara, Senin (12/1/2015).
Dikatakan, BSW berperan sebagai penunjuk jalan di Bali, karena yang bersangkutan pernah bekerja sebagai buruh bangunan di pulau ini.
Untuk menukarkan uang palsu yang mereka bawa dengan yang asli, dua pelaku ini berbelanja di pasar-pasar tradisional, yang pedagangnya rata-rata kurang memperhatikan uang dari pembeli.
"Kalau diperhatikan agak teliti sedikit saja, uang palsu yang mereka bawa jauh dari aslinya. Makanya mereka berbelanja pada malam atau pagi hari, agar tidak diketahui oleh pedagang," ujarnya.
Kedua pelaku mengaku sudah berbelanja di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jembrana seperti Pasar Pagi Banjar Tengah, Pasar Umum Jembrana, Pasar Pagi Lelateng dan Pasar Umum Tegalcangkring, dengan jumlah uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp12 juta.
Sebelum ke Kabupaten Jembrana, dengan modus yang sama mereka menyasar pasar di Kabupaten Buleleng dan Karangasem, dengan berbekal uang palsu Rp70 juta.
Dua pelaku pengedar uang palsu ini ditangkap oleh Ajun Inspektur Satu, Ketut Adrama, saat ia bertugas jaga di Pos Polisi Rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (10/1/2015).
Dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang palsu Rp157 juta lebih, yang disimpan di dalam mobilnya, maupun hotel tempat mereka menginap. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Polisi Mau Batasi Usia Kendaraan yang Melintas di Jalur Protokol Jakarta