Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONTROVERSI PENCALONAN BUDI GUNAWAN: Istana Protes Pernyataan Yunus Husein di Twitter

Pihak Istana Kepresidenan heran dengan pernyataan Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein yang mengungkap bahwa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak lolos dalam pengecekan KPK dan PPATK ketika seleksi menteri.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada pertemuan dengan gubernur seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jabar, Senin (24/11). Pertemuan tersebut guna membahas agenda pembangunan Indonesia ke depan guna meningkatkan interkoneksi wilayah-wilayah di nusantara. /ANTARA
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada pertemuan dengan gubernur seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jabar, Senin (24/11). Pertemuan tersebut guna membahas agenda pembangunan Indonesia ke depan guna meningkatkan interkoneksi wilayah-wilayah di nusantara. /ANTARA

 

 

Bisnis.com, BANDUNG - Pihak Istana Kepresidenan heran dengan pernyataan Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein yang mengungkap bahwa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak lolos dalam pengecekan KPK dan PPATK ketika seleksi menteri.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan seleksi menteri dari tanggal 20-27 Oktober 2014 statusnya rahasia negara hanya untuk presiden dan PPATK.

"Silakan ditanyakan ke Yunus Husein dari mana beliau mendapatkan berita itu. Bagaimana informasi seperti itu bisa berada di pihak yang tidak berwenang memegang informasi ini," katanya disela-sela mendampingi Presiden Joko Widodo kunjungan kerja di PT Pindad (Persero) Bandung, Senin (12/1/2014).

Yunus mengeluarkan pernyataan tersebut melalui akun twitter bahwa calon tunggal Kapolri mempunyai rapor merah saat seleksi menteri. "Calon Kapolri sekarang pernah diusulkan menjadi menteri tetapi pada waktu pengecekan info di PPATK dan KPK, yang bersangkutan mendapat rapor merah atau tidak lulus," demikian kicau Yunus, Minggu (11/1).

Adapun tentang pengajuan calon tunggal Budi yang dikritik lantaran tidak melibatkan KPK dan PPATK, berdasarkan UU tidak ada keharusan dari Presiden untuk melibatkan instansi tersebut.

"Kewajiban presiden di Undang Undang adalah menerima pertimbangan dari Kompolnas dan itu sudah dilakukan presiden. Jadi presiden mengajukannya tanggal 9 Januari, tanggal 8 Januari sudah menerima masukan dari kompolnas dan masukan itu ada nama pak Budi Gunawan," jelas Andi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper