Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Ini 8 Rekomendasi Kontras Untuk Jokowi Terkait Lapindo

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan 8 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait korban lumpur Lapindo.
Lumpur Lapindo. /Bisnis.com
Lumpur Lapindo. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan 8 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait korban lumpur Lapindo.

Seperti dikutip pada Sabtu (10/1/2015), rekomendasi itu diberikan menanggapi sikap pemerintahan Jokowi yang membayarkan ganti-rugi sebesar Rp781 miliar kepada korban semburan Lapindo. Keputusan itu diambil setelah PT Minarak Lapindo Jaya sepakat menjaminkan aset tanah korban yang sudah diganti sebesar Rp3,03 miliar.

Kontras menilai sejumlah rencana tersebut tidak lebih dari sekadar transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset, tanpa diikuti dengan skema rencana pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM yang dialami oleh warga Sidoarjo.

Rekomendasi itu mencakup:

  1. Kementerian Keuangan menghentikan risiko kompensasi dari uang negara yang menggunakan pendekatan bisnis untuk melakukan pembelian aset PT. Minarak Lapindo.
  1. Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparatnya untuk melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan Komnas HAM dan membuka perkara pidana yang telah di SP3 oleh Polda Jatim.
  1. Jaksa Agung harus menempuh proses hukum secara perdata terkait adanya tindakan wansprestasi dan perbuatan melawan hukum atas tindakan PT. Lapindo Brantas Inc yang melalaikan kewajiban hukum dan berdampak kerugian pada korban.
  1. Membentuk Tim Percepatan Pemulihan melalui mekanisme non judisial yang terdiri dari Kemensos, Kemenkes, Kemenakertrans, Kemendikbud yang berkoordinasi dengan LPSK, guna mendorong kemampuan warga Sidoarjo untuk hidup normal kembali.
  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan POLRI untuk mengusut kejahatan pidana pada penyalahgunaan tata ruang yang mencederai UU No. 26 Tahun 2007 dan RTRW SIdoarjo 2003-2013.
  1. Menkominfo dan Komisi Informasi Publik membuka akses informasi atas kejahatan yang sesungguhnya terjadi pada kasus lumpur Lapindo melalui mekanisme yang tersedia dengan melibatkan pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh atas tindakan perusahaan yang merugikan korban lumpur lapindo.
  1. BPK segera melakukan koordinasi kepada kementrian terkait, utamanya Kementerian ESDM atas temuan adanya penyalahgunaan tindakan non prosedural pengeboran di Sidoarjo yang berakibat pada timbulnya korban dan kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper