Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Rugi Rp900 Miliar, Sinivasan Pidanakan Anak Buah

Gara-gara penggunaan surat kuasa palsu oleh karyawannya, pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan mengaku rugi hingga Rp900 miliar.
Marimutu Sinivasan/Antara
Marimutu Sinivasan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Gara-gara penggunaan surat kuasa palsu oleh karyawannya, pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan mengaku rugi hingga Rp900 miliar.

Atas tindakan itu, Marimutu melaporkan karyawannya Dharmadas Narayan ke polisi pada 20 Februari 2012 dengan dugaan pemalsuan serta penggunaan surat kuasa palsu.

Dalam kesaksiannya pada sidang Senin (5/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marimutu mengaku  tidak pernah menandatangani dan memberi kuasa kepada terdakwa (Dharmadas).

Selain itu, ia mengatakan kerugian akibat penggunaan surat kuasa tersebut kepada perusahannya mencapai Rp900 miliar.

Surat kuasa tersebut digunakan Dharmadas untuk mengelola kebutuhan operasional PT Wisma Karya Prasetya (dalam PKPU) yang juga milik Marimutu.

Sementara itu, kuasa hukum Dharmadas, Irfan Agashar dari Kantor Hukum Dwipa Law Firm mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan tugasnya sesuai job desk.

“Beliau [Dharmadas] tidak pernah memalsukan surat kuasa, tidak pernah membuat surat kuasa. Beliau diperintahkan,” ujarnya di sela sidang.

Irfan juga mengatakan sebelumnya Dharmadas telah menerima surat kuasa dari Marimutu dan tidak ada masalah.

Dirinya mengatakan dari surat kuasa tersebut telah lahir perjanjian-perjanjian yang dijadikan bukti untuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Wisma Karya dan diakui secara sah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Wisma Karya berstatus PKPU setelah terlambat membayarkan utang kepada krediturnya Damiano senilai US$2,4 juta dan export credit agreement US$10,19 juta.

Berdasarkan dakwaan, Dharmadas dituding dengan sengaja menggunakan surat palsu, dan menimbulkan kerugian bagi Wisma Karya. Surat kuasa ini terkait dengan perjanjian peminjaman uang dari Domaino Investments BV, perusahaan asal Belanda yang memohonkan PKPU.

Padahal, Marimutu Sanivasan selaku pemilik Texmaco Group tidak berada di Indonesia. Pada 14 Maret 2006 dan terhitung sejak 30 Juni 2006 dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol Mabes Polri No. A/1449-6/2006.

Wisma Karya Prasetya (WKP) bergerak di bidang pembangunan gedung perkantoran, real estate serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.

Perkara yang tengah memasuki tahap persidangan ini terdaftar dengan No. 1171/PID.B/2014/PN.JKT.SEL setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan November 2014.

Surat kuasa yang menjadi objek perkara merupakan surat kuasa nomor 06/WKP/LD/III/06 tanggal 13 Maret 2006 serta nomor 06/WKP/LD/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006.

Surat kuasa yang ditandatangani Marimutu tersebut diserahkan kepada Dharmadas melalui Sankaran Sundararaman.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Maret, Dharmadas yang merupakan senior general manager utility di PT Polysindo Eka Prasetya (PEP), sekarang bernama PT Asia Pacific Fiber (APF), kemudian berwenang untuk mengelola WKP seperti menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) maupun RUPS tahunan WKP.

Selain itu, Dharmadas juga berhak menandatangani perubahan anggaran dasar perseoran serta aktivitas perseroan lainnya termasuk di dalamnya menandatangani perjanjian.

Dalam surat kuasa 28 Juli 2006, Dharmadas diberi kuasa untuk menandatangani power supply agreement, loan agreement, dan perjanjian-perjanjian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor.

“Setelah membaca surat kuasa tersebut, terdakwa Dharmadas Narayanan menyetujui menerima surat kuasa dengan menandatangani surat kuasa tersebut tanpa mengklarifikasi kebenaran, termasuk tandatangan pemberi kuasa yaitu saksi Marimutu Sanivasan,” demikian dikutip Bisnis dari berkas dakwaan.

Dharmadas kemudian menandatangani tiga perjanjian yakni servicing loan agreement, sale and purchase agreement serta power and utility agreement.

Perjanjian yang pertama berisi pinjaman dana untuk pemeliharaan turbin 1 dan mesin ABB milik WKP kepada Domaino Investments BV senilai US$1,7 juta dengan bunga 15% per tahun.

Dalam perjanjian tertanggal 14 Agustus 2006 ini WKP juga menjaminkan nilai aset suku cadang turbin senilai US$966.317 kepada Domaino Investment. (Annisa Lestari Ciptaningtyas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper