Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak Remisi Koruptor Dicabut

Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada para koruptor di setiap hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan terus menjadi polemik hingga saat ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada para koruptor di setiap hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan terus menjadi polemik hingga saat ini.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) pemberian PB kepada koruptor, harus segera dicabut‎ dan dilakukan langkah progresif untuk mengantisipasi hal tersebut.

Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter menuturkan ada tiga cara untuk ‎menyelesaikan polemik tentang pemberian PB terhadap koruptor pada setiap hari besar keagamaan maupun pada hari kemerdekaan RI. Pertama yaitu pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penuntutan‎ terhadap terdakwa korupsi untuk mencabut hak terpidana korupsi mendapatkan remisi dan PB.

Jadi tidak hanya pidana penjara maupun uang pengganti yang dibebankan terhadap pelaku korupsi. "Pengecualian atas hal ini adalah jika terpidana merupakan justice collaborator,"‎ tutur Lalola dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (4/1).

Menurut ICW, dasar hukum untuk pencabutan hak pemberian remisi dan PB seorang koruptor sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d undang-undang tindak pidana korupsi yang berbunyi selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah terhadap terpidana.

"Dengan pasal tersebut maka hak-hak narapidana koruptor seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat bisa dicabut. Bahkan hak narapidana koruptor untuk dapat pensiun apabila dia pejabat publik juga bisa dicabut," kata Lalola.

Kemudian yang kedua, pengadilan juga disarankan menerima tuntutan pencabutan hak remisi dan PB para koruptor, yang diajukan Kejaksaan atau KPK dalam persidangan. "Ini wujud dukungan bagi pengadilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," ujar Lalola. ‎

Kemudian terakhir, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta jajaran Dirjen PAS diminta untuk tetap konsisten menjalankan PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pengetatan pemberian remisi atau PB untuk koruptor. "Artinya hanya koruptor yang berstatus justice colaborator (JC) yang berhak mendapatkan remisi atau PB," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper